Peraturan Pembesuk
Layanan kunjungan bagi warga binaan di rutan kelas IIA Samarinda
Jadwal kunjungan. :
Besukan Tahanan Senin dan Kamis
Besukan Narapidana Rabu dan Sabtu
Jam kunjungan. :
Pagi. : 10.00 - 11.30
Istirahat. : 11.30 - 14.00
Siank. : 14.00 - 15.30
Pendaftaran Kunjungan
Untuk kelancaran proses pendaftaran dimohon kepada pengunjung beserta rombongan sudah mempersiapkan ktp/tanda pengenal surat besuk dari kejaksaan
Perhatian!!!!!
Untuk mempercepat proses pengeledahan badan dimohon agar tidak membawa masuk :
1.Tas
2. Dompet
3. Jaket
4. Topi dan
5. Handphone beserta barang-barang lainnya yang dilarang
Dimohon untuk Dititipkan ditempat yang pengunjung merasa aman mengenakan pakai yang sopan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tata Tertib Barang Bawaan dan Pakaian Pembesuk
"Dilarang membawa barang-barang kemasan selain dari koperasi" Dan
1. Dilarang memakai Jaket, Topi dan Masker (Penutup wajah)
2. Dilarang memakai celana pendek rok (khusus Wanita), Baju Tanpa lengan (Khusus wanita dan Pria)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dibertahukan kepada seluruh pembesuk bahwa, bagi pembesuk yang membawa barang bawaan seperti makanan, pakaian dan dll. Diwajibkan untuk membungkus barang bawaan tersebut dengan menggunakan plastik yang transparan.
Dan kami memohon dengan sangat bagi pembesuk yang plastiknya masih berwarna untuk mengganti plastik tersebut terlebih dahulu dengan plastik yang transparan sebelum membesuk.
Atas perhatian dan kerjasamanya kearah ini saya ucapkan terima kasih.
Jadwal kunjungan. :
Besukan Tahanan Senin dan Kamis
Besukan Narapidana Rabu dan Sabtu
Jam kunjungan. :
Pagi. : 10.00 - 11.30
Istirahat. : 11.30 - 14.00
Siank. : 14.00 - 15.30
Pendaftaran Kunjungan
Untuk kelancaran proses pendaftaran dimohon kepada pengunjung beserta rombongan sudah mempersiapkan ktp/tanda pengenal surat besuk dari kejaksaan
Perhatian!!!!!
Untuk mempercepat proses pengeledahan badan dimohon agar tidak membawa masuk :
1.Tas
2. Dompet
3. Jaket
4. Topi dan
5. Handphone beserta barang-barang lainnya yang dilarang
Dimohon untuk Dititipkan ditempat yang pengunjung merasa aman mengenakan pakai yang sopan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tata Tertib Barang Bawaan dan Pakaian Pembesuk
"Dilarang membawa barang-barang kemasan selain dari koperasi" Dan
1. Dilarang memakai Jaket, Topi dan Masker (Penutup wajah)
2. Dilarang memakai celana pendek rok (khusus Wanita), Baju Tanpa lengan (Khusus wanita dan Pria)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dibertahukan kepada seluruh pembesuk bahwa, bagi pembesuk yang membawa barang bawaan seperti makanan, pakaian dan dll. Diwajibkan untuk membungkus barang bawaan tersebut dengan menggunakan plastik yang transparan.
Dan kami memohon dengan sangat bagi pembesuk yang plastiknya masih berwarna untuk mengganti plastik tersebut terlebih dahulu dengan plastik yang transparan sebelum membesuk.
Atas perhatian dan kerjasamanya kearah ini saya ucapkan terima kasih.
Komentar
Posting Komentar